rinicikudo1. Melakukan pengkajian dan penelitian dari instrumen hukum di Indonesia 2. Menangani kasus pelanggaran HAM. 3. Mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM. 4. Melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur pelanggaran HAM. 5. Memediasi jika terjadi pelanggaran HAM. 6. Melakukan penyuluhan/pendidikan kepada penyelenggara negara dan masyarakat.
~ Pengkajian dan Penelitian, dengan tugas dan wewenang ~ Pengkajian dan penelitian intrumen HAM internasional ~ Pengkajian dan penelitian peraturan per-uu-an ~ Penerbitan hasil kajian dan penelitian ~ Studi kepustakaan, lapangan, dan perbandingan ~ Pembahasan perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM ~ Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan pihak lain.
2. Menangani kasus pelanggaran HAM.
3. Mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM.
4. Melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur pelanggaran HAM.
5. Memediasi jika terjadi pelanggaran HAM.
6. Melakukan penyuluhan/pendidikan kepada penyelenggara negara dan masyarakat.
~ Pengkajian dan Penelitian, dengan tugas dan wewenang
~ Pengkajian dan penelitian intrumen HAM internasional
~ Pengkajian dan penelitian peraturan per-uu-an
~ Penerbitan hasil kajian dan penelitian
~ Studi kepustakaan, lapangan, dan perbandingan
~ Pembahasan perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM
~ Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan pihak lain.
semoga bisa bermanfaat!!amin :)