chendianichrist
1. Menjamin kepastian hukum. maksudnya : Fungsi menjamin kepastian hukum memiliki arti bahwa hukum dalam konsep dan praktiknya memberikan jaminan bagi anggota masyarakat untuk diperlakukan berdasarkan aturan hukum dan tidak dengan sewenang – wenang oleh negara atau penguasa, serta menjamin kepastian mengenai isi aturan tersebut. 2. Menjamin keadilan sosial. maksudnya : Fungsi menjamin keadilan sosial memiliki arti bahwa hukum mampu memberikan keadilan dan perlakuan yang adil bagi setiap anggota masyarakat dalam segala aspek kehidupannya. 3. Berfungsi pengayoman. maksudnya : Fungsi pengayoman memiliki arti bahwa hukum mampu memberikan pengayoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat, baik terhadap jiwa, badan maupun segala hak yang dimilikinya.
2. Menjamin keadilan sosial. maksudnya : Fungsi menjamin keadilan sosial memiliki arti bahwa hukum mampu memberikan keadilan dan perlakuan yang adil bagi setiap anggota masyarakat dalam segala aspek kehidupannya.
3. Berfungsi pengayoman. maksudnya : Fungsi pengayoman memiliki arti bahwa hukum mampu memberikan pengayoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat, baik terhadap jiwa, badan maupun segala hak yang dimilikinya.