khazanah24
1. Secara De Facto artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat melakukan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Artinya suatu negara diakui ada ketika ada negara lain yang mengakuinya dan meakukan hubungan kerjasama dengan negara tersebut. 3. Secara De Jure artinya Pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. Artinya suatu negara dinyatakan resmi ketika ada negara lain yang mengakuinya sesuai hukum di negaranya tentang syarat diakuinya suatu negara. Smoga membantu
3. Secara De Jure artinya Pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. Artinya suatu negara dinyatakan resmi ketika ada negara lain yang mengakuinya sesuai hukum di negaranya tentang syarat diakuinya suatu negara.
Smoga membantu