Setelah ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945, undang-undang dasar 1945 mengalami dua kurun waktu yaitu kurun pertama sejak tanggal 18 agustus 1945 sampai berlakunya konstitusi Republik Indonesia Serikat pada ranggal 27 desember 1949 dan kurun waktu kedua sejak dikeluarkannya diskrit presiden pada tanggal 5 juli 1959 hingga sekarang. Kurun waktu kedua ini terbagi dalam masa orde lama dan orde baru. Orde lama sejak diskrit presiden pada tanggal 5 juli 1959 sampai 11 maret 1966, masa orde baru sejak tanggal 11 maret 1966 sampai dengan 21 mei 1998 dan masa globalisasi sejak 21 mei 1998 sampai sekarang.
Setelah ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945, undang-undang dasar 1945 mengalami dua kurun waktu yaitu kurun pertama sejak tanggal 18 agustus 1945 sampai berlakunya konstitusi Republik Indonesia Serikat pada ranggal 27 desember 1949 dan kurun waktu kedua sejak dikeluarkannya diskrit presiden pada tanggal 5 juli 1959 hingga sekarang. Kurun waktu kedua ini terbagi dalam masa orde lama dan orde baru. Orde lama sejak diskrit presiden pada tanggal 5 juli 1959 sampai 11 maret 1966, masa orde baru sejak tanggal 11 maret 1966 sampai dengan 21 mei 1998 dan masa globalisasi sejak 21 mei 1998 sampai sekarang.