jelaskan dinamika kedaulatan yang terjadi di masa dan lengkapi dengan contoh peristiwa yang terjadi: 1. demokrasi parlementer (1945-1959) 2.demokrasi Terpimpin (1959-1966) 3. demokrasi pancasila (1966-1998
1. Demokrasi Indonesia periode parlementer (1949-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia merdeka berlangsung dalam rentang waktu antara 1949-1959. Pada periode ini terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar, yaitu:
Pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950.
Dalam rentang waktu ini, bentuk negara Indonesia berubah dari kesatuan menjadi serikat. Sistem pemerintahan berubah dari presidensil menjadi quasi parlementer.
Pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 pada rentang waktu 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.
Periode pemerintahan ini bentuk negara kembali berubah menjadi negara kesatuan. Sistem pemerintahan menganut sistem parlementer.
2. Demokrasi Terpimpin
Ada beberapa hal yang melatarbelakangi dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin. Dari segi keamanan sosial, saat itu Indonesia menghadapi banyak gerakan separatis di masa demokrasi liberal. Gerakan-gerakan tersebut mengakibatkan ketidakstabilan negara.
Selain itu, pergantian kabinet terjadi berulang kali di masa demokrasi liberal, sehingga program-program yang telah dirancang tidak dapat dijalankan dengan penuh. Akibatnya, pembangunan ekonomi pun tidak berlangsung dengan lancar. Konstituante juga gagal menyusun Undang-Undang Dasar yang baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Demokrasi terpimpin diawali oleh anjuran Presiden Soekarno untuk menggantikan UUDS 1950 kembali ke UUD 1945. Karena usulan tersebut mengundang pro-kontra di kalangan anggota konstituante, diadakanlah pemungutan suara. Hasilnya, 269 orang setuju untuk kembali ke UUD 1945, sementara 199 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD 1945.
Namun, hasil pengumpulan suara tidak dapat dijalankan karena anggota yang menyetujui usulan Presiden Soekarno tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950. Karena itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang berisi:
Tidak berlaku kembali UUDS 1950,
berlakunya UUD 1945,
dibubarkannya konstituante,
pembentukan MPRS dan DPAS.
3. Demokrasi Pancasila secara umum adalah suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandanan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia ang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemdian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila yang terdapat, tercemin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setipa penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 dan implementasinya (pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945.
peristiwa yg terjadi selama demokrasi Pancasila berlaku : Tritura (Tri tuntutan Rakyat), SuperSemar.
Penjelasan:
1. Demokrasi Indonesia periode parlementer (1949-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia merdeka berlangsung dalam rentang waktu antara 1949-1959. Pada periode ini terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar, yaitu:
Pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950.
Dalam rentang waktu ini, bentuk negara Indonesia berubah dari kesatuan menjadi serikat. Sistem pemerintahan berubah dari presidensil menjadi quasi parlementer.
Pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 pada rentang waktu 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.
Periode pemerintahan ini bentuk negara kembali berubah menjadi negara kesatuan. Sistem pemerintahan menganut sistem parlementer.
2. Demokrasi Terpimpin
Ada beberapa hal yang melatarbelakangi dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin. Dari segi keamanan sosial, saat itu Indonesia menghadapi banyak gerakan separatis di masa demokrasi liberal. Gerakan-gerakan tersebut mengakibatkan ketidakstabilan negara.
Selain itu, pergantian kabinet terjadi berulang kali di masa demokrasi liberal, sehingga program-program yang telah dirancang tidak dapat dijalankan dengan penuh. Akibatnya, pembangunan ekonomi pun tidak berlangsung dengan lancar. Konstituante juga gagal menyusun Undang-Undang Dasar yang baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Demokrasi terpimpin diawali oleh anjuran Presiden Soekarno untuk menggantikan UUDS 1950 kembali ke UUD 1945. Karena usulan tersebut mengundang pro-kontra di kalangan anggota konstituante, diadakanlah pemungutan suara. Hasilnya, 269 orang setuju untuk kembali ke UUD 1945, sementara 199 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD 1945.
Namun, hasil pengumpulan suara tidak dapat dijalankan karena anggota yang menyetujui usulan Presiden Soekarno tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950. Karena itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang berisi:
3. Demokrasi Pancasila secara umum adalah suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandanan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia ang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemdian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila yang terdapat, tercemin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setipa penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 dan implementasinya (pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945.
peristiwa yg terjadi selama demokrasi Pancasila berlaku : Tritura (Tri tuntutan Rakyat), SuperSemar.