Jelaskan dengan singkat hubungan dasar negara dan konstitusi
rezaar
Arti konstituse sendiri adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.Sesuai dengan rumusan pasal 1 ayat (2) UUD negara Indonesia tahun 1945, " kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang -Undang Dasar" . pasal tersebut dimaksud memuat paham konstitusionalisme. rakyat pemegang kedaulatan tertinggi terikat pada konstitusi,dengan demikian ,undang-undang dasar merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi pedoman dan norma hukum yang dijadikan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya. maka dari itu UUD dijadikan peganggan dalam penyelenggaraan peraturan perundang-undangan
maaf ya kalau salah..