Tompel173
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. semoga benar
2 votes Thanks 1
Alinda2691
Arti UU No.32 Tahun 2004 adalah tentang otonomi daerah.Otonomi daerah adalah hak,wewenang,dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. *Maaf kalau salah,semoga membantu*
*Maaf kalau salah,semoga membantu*