Jelaskan dan terjadi pada tahun berapa kasus korupsi PLTU di indramayu! ... Mohon jawab ~terimakasih~ :)
ryokusnadi
Kejagung Tahan Mantan Sekretaris P2T Daddy HaryadiRabu, 26 Mei 2010
Proyek PLTU Indramayu: Kejagung Tahan Mantan Sekretaris P2T Daddy Haryadi
Jakarta - Kejaksaan Agung Selasa malam menahan mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Indramayu, Daddy Haryadi, terkait kasus dugaan korupsi pembebasan tanah untuk pembangunan Proyek PLTU I Indramayu, Jawa Barat, yang merugikan negara Rp 42 miliar.Setelah memeriksanya di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung menahan Daddy Haryadi di Rumah Tahanan Cabang Salemba. “Daddy Haryadi ditahan karena penyidik menemukan unsur tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Jakarta.Jampidsus menyatakan bahwa tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.Kasus tersebut bermula pada 2004 ketika Panitia Pengadaan Tanah Indramayu membebaskan lahan untuk lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) seluas 82 hektar di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.Lahan 82 hektar itu seharusnya harganya Rp 22 ribu meter persegi, namun dicantumkan harganya mencapai Rp 42 ribu per meter persegi. Dugaan mark up menyebabkan negara berpotensi dirugikan Rp 42 miliar.
Proyek PLTU Indramayu: Kejagung Tahan Mantan Sekretaris P2T Daddy Haryadi
Jakarta - Kejaksaan Agung Selasa malam menahan mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Indramayu, Daddy Haryadi, terkait kasus dugaan korupsi pembebasan tanah untuk pembangunan Proyek PLTU I Indramayu, Jawa Barat, yang merugikan negara Rp 42 miliar.Setelah memeriksanya di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung menahan Daddy Haryadi di Rumah Tahanan Cabang Salemba. “Daddy Haryadi ditahan karena penyidik menemukan unsur tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Jakarta.Jampidsus menyatakan bahwa tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.Kasus tersebut bermula pada 2004 ketika Panitia Pengadaan Tanah Indramayu membebaskan lahan untuk lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) seluas 82 hektar di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.Lahan 82 hektar itu seharusnya harganya Rp 22 ribu meter persegi, namun dicantumkan harganya mencapai Rp 42 ribu per meter persegi. Dugaan mark up menyebabkan negara berpotensi dirugikan Rp 42 miliar.