Jelaskan daerah khusus istimewa dan otonomi khusus.
AchmadIbnuRosid
Daerah khusus ialah daerah yang di beri wewenang khusus , misalnya sebagai ibukota , contoh Jakarta . sedangkan otonomi khusus ialah hanyalah daerah yang di beri wewenang khusus untuk mengurus daerahnya sesuai dengan kemampuan dan aspirasi rakyatnya sebagai daerah produksi lainnya . kurang lebihnya mohon maaf .