Jelaskan contoh dari macam2 otonomi daerah, otonimo riil, organik,nyata materil dan formal
lana7841
1.Otonomi Organik (Rumah tangga Organik) Otonomi ini mengatakan bahwa rumah tangga adalah keseluruhan urusan-urusan yang menentukan mati hidupnya badan otonomi atau daerah otonom. Dengan Kata Lain, urusan-urusan yang menyangkut kepentingan-kepentingan daerah diibaratkan sebagai organ-organ kehidupan yang merupakan suatu sistem yang menentukan mati hidupnya. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa tanpa kewenangan untuk mengurus berbagai urusan yang vital, akan berakibat tidak berdayanya atau ‘matinya’ daerah.
2.Otonomi formal (Rumah tangga Formal) Dalam konsep otonomi formal, mengandung pengertian bahwa apa yang menjadi urusan otonom itu tidak dibatasi secara positif. Satu-satunya pembatasan ialah daerah otonom yang bersangkutan tidak boleh mengatur apa yang telah diatur oleh perundangan yang lebih tinggi. Dengan demikian Daerah Otonom lebih bebas mengatur urusan rumahtangganya, sepanjang tidak memasuki ‘area’ urusan pemerintah pusat.
3.Otonomi Material (rumah tangga material/substantif) Dalam pengertian ini kewenangan daerah dibatasi secara positif yaitu dengan menyebutkan secara terperinci dan tegas apa saja yang berhak diatur dan diurusinya. Dalam otonomi material ini ditegaskan bahwa untuk mengetahui apakah suatu urusan menjadi urusan rumah tangga sendiri, harus dilihat pada substansinya. Artinya apabila suatu urusan pada substansinya dinilai dapat menjadi urusan pemerintah pusat, maka pemerintah local yang mengurus rumah tangga sendiri pada hakikatnya tidak akan mampu menyelenggarakan urusan tersebut.
4.Otonomi riil (Rumah Tanggal Ril) Merupakan gabungan dari otonomi formal dan otonomi material. Dalam hal ini kepada pemerintah daerah diberikan wewenang sebagai wewenang pangkal dan kemudian ditambah dengan wewenang lain secara bertahap, dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Pada prinsipnya otonomi riil menyatakan bahwa penentuan tugas pengalihan atau penyerahan wewenang tersebut didasarkan pada kebutuhan dan keadaan serta kemampuan daerah yang menyelenggarakannya.
5.Otonomi Nyata, Bertanggungjawab dan Dinamis Artinya otonomi daearah adalah hak, wewenang dan kewajiban daearah untuk mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini disebut sebagai implementasi dari Desentralisasi fungsional, artinya kepada daerah diserahi suatu hak, wewenang, kewajiban, untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi pemerintahan di bidang tertentu.
Otonomi ini mengatakan bahwa rumah tangga adalah keseluruhan urusan-urusan yang menentukan mati hidupnya badan otonomi atau daerah otonom. Dengan Kata Lain, urusan-urusan yang menyangkut kepentingan-kepentingan daerah diibaratkan sebagai organ-organ kehidupan yang merupakan suatu sistem yang menentukan mati hidupnya. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa tanpa kewenangan untuk mengurus berbagai urusan yang vital, akan berakibat tidak berdayanya atau ‘matinya’ daerah.
2.Otonomi formal (Rumah tangga Formal)
Dalam konsep otonomi formal, mengandung pengertian bahwa apa yang menjadi urusan otonom itu tidak dibatasi secara positif. Satu-satunya pembatasan ialah daerah otonom yang bersangkutan tidak boleh mengatur apa yang telah diatur oleh perundangan yang lebih tinggi. Dengan demikian Daerah Otonom lebih bebas mengatur urusan rumahtangganya, sepanjang tidak memasuki ‘area’ urusan pemerintah pusat.
3.Otonomi Material (rumah tangga material/substantif)
Dalam pengertian ini kewenangan daerah dibatasi secara positif yaitu dengan menyebutkan secara terperinci dan tegas apa saja yang berhak diatur dan diurusinya. Dalam otonomi material ini ditegaskan bahwa untuk mengetahui apakah suatu urusan menjadi urusan rumah tangga sendiri, harus dilihat pada substansinya. Artinya apabila suatu urusan pada substansinya dinilai dapat menjadi urusan pemerintah pusat, maka pemerintah local yang mengurus rumah tangga sendiri pada hakikatnya tidak akan mampu menyelenggarakan urusan tersebut.
4.Otonomi riil (Rumah Tanggal Ril)
Merupakan gabungan dari otonomi formal dan otonomi material. Dalam hal ini kepada pemerintah daerah diberikan wewenang sebagai wewenang pangkal dan kemudian ditambah dengan wewenang lain secara bertahap, dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Pada prinsipnya otonomi riil menyatakan bahwa penentuan tugas pengalihan atau penyerahan wewenang tersebut didasarkan pada kebutuhan dan keadaan serta kemampuan daerah yang menyelenggarakannya.
5.Otonomi Nyata, Bertanggungjawab dan Dinamis
Artinya otonomi daearah adalah hak, wewenang dan kewajiban daearah untuk mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini disebut sebagai implementasi dari Desentralisasi fungsional, artinya kepada daerah diserahi suatu hak, wewenang, kewajiban, untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi pemerintahan di bidang tertentu.