elryo
1) Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir. 2) Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya. 3) Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain. 4) Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua
manusia adalah hak asasi semua
umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
2) Universal, artinya hak asasi
manusia berlaku untuk semua
orang tanpa memandang status,
suku bangsa, gender atau
perbedaan lainnya.
3) Tidak dapat dicabut, artinya
hak asasi manusia tidak dapat
dicabut atau diserahkan kepada
pihak lain.
4) Tidak dapat dibagi, artinya
semua orang berhak mendapatkan
semua
"Semoga Berguna"