Jelaskan ciri badan usaha firma dan jelaskan ciri usaha perseoranggan
alfirazr
Ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain : 1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga) 2. Pengelolaannya sederhana 3. Modalnya relative tidak terlalu besar 4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya 5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
Ciri –ciri bentuk badan usaha firma a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai. b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan. c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha. d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian
9 votes Thanks 22
firdyasasyafinaCIRI-CIRI BADAN USAHA PERSEORANGAN: - MODAL BERASAL DARI 1 ORANG SEBAGAI PEMILIK - BENTUK USAHA TIDAK TERLALU BESAR - PENGELOLAAAN& PENGENDALIAN BERGANTUNG PADA PEMILIK SEBAGAI PEMIMPIN - SEMUA KEUNTUNGAN & KERUGIAN DITANGGUNG SENDIRI
Perusahaan Persekutuan bukan Badan Hukum atau disebut juga Perusahaan persekutuan yang artinya badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Perusahaan Dagang/Usaha Dagang, Industri Rumah (home industri), dan Perseroan (Firma dan CV). Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian
- MODAL BERASAL DARI 1 ORANG SEBAGAI PEMILIK
- BENTUK USAHA TIDAK TERLALU BESAR
- PENGELOLAAAN& PENGENDALIAN BERGANTUNG PADA PEMILIK SEBAGAI PEMIMPIN
- SEMUA KEUNTUNGAN & KERUGIAN DITANGGUNG SENDIRI
Perusahaan Persekutuan bukan Badan Hukum atau disebut juga Perusahaan persekutuan yang artinya badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Perusahaan Dagang/Usaha Dagang, Industri Rumah (home industri), dan Perseroan (Firma dan CV). Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.