Rafif1234
InsyaAllah itu ada di UUD 1945 pasal 37, garis besarnya, Amandemen baru dilakukan jika ada 1/3 anggota MPR yang mengajukannya, sidang amandemen baru akan dilaksanakan jika anggota MPR yang hadir sebanyak 2/3 dari jumlah seluruh anggota MPR, dan amandemen akan ditetapkan jika keputusan mendapat persetujuan 50%+1 orang dari seluruh anggota MPR. itu yang bisa saya bantu
Amandemen baru dilakukan jika ada 1/3 anggota MPR yang mengajukannya, sidang amandemen baru akan dilaksanakan jika anggota MPR yang hadir sebanyak 2/3 dari jumlah seluruh anggota MPR, dan amandemen akan ditetapkan jika keputusan mendapat persetujuan 50%+1 orang dari seluruh anggota MPR. itu yang bisa saya bantu