(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 tetap, dengan rumusan sebagai berikut. Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menge-luarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
0 votes Thanks 0
vinayanti
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dlm hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritah itu dengan tidak ada kecualiannya
0 votes Thanks 0
yuraseptiathika
Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.
Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 tetap, dengan rumusan sebagai berikut.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menge-luarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang