Jelaskan bentuk penyimpangan uud 1945 pada masa pemerintah orde lama san baru
EmoCore666 Penyimpangan pada masa Orde Lama dalam hal konstitusi
1. Orde lama (Periode 5 Juli 1953–11 Maret 1966) 2. Adanya penyimpangan ideologis, yaitu penerapan konsep Nasionalis, Agama dan Komunis (Nasakom) 3. Pemusatan kekuasaan pada presiden sehingga kewenangannya melebihi ketentuan yang diatur UUD 1945. Misalnya, pembentukan Penetapan Presiden (Penpres) yang setingkat dengan Undang-undang. 4. MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. 5. Presiden membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955 dan membentuk DPR-GR tanpa melalui pemilu. 6. Adanya jabatan rangkap yaitu Pimpinan MPRS dan DPR dijadikan menteri negara, sehingga berkedudukan sebagai pembantu presiden. 7.Negara Indonesia masuk dalam salah satu poros kekuasaan dunia yaitu poros Moskwa-Peking sehingga bertentangan dengan politik bebas aktif.
Penyimpangan pada masa Orde baru Dalam hal konstitusi
1.Perubahan kekuasaan yang statis 2.Perekrutan politik yang tertutup 3.Pemilihan umum yang kurang demokratis 4.Kurangnya jaminan hak asasi manusia 5.Salah satu ciri dari negara yang menganut paham demokrasi adalah adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam pemerintahan Orde Baru, dirasakan penghormatan dan perlindungan HAM masih kurang diperhatikan. 6.Presiden mengontrol perekrutan organisasi politik 7. Pengisian jabatan ketua umum partai politik harus mendapat persetujuan dari presiden. Seharusnya pemilihan ketua umum partai diserahkan kepada kader partai bersangkutan. 8. Presiden memiliki sumber daya keuangan yang sangat besar
1. Orde lama (Periode 5 Juli 1953–11 Maret 1966)
2. Adanya penyimpangan ideologis, yaitu penerapan konsep Nasionalis, Agama dan Komunis (Nasakom)
3. Pemusatan kekuasaan pada presiden sehingga kewenangannya melebihi ketentuan yang diatur UUD 1945. Misalnya, pembentukan Penetapan Presiden (Penpres) yang setingkat dengan Undang-undang.
4. MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
5. Presiden membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955 dan membentuk DPR-GR tanpa melalui pemilu.
6. Adanya jabatan rangkap yaitu Pimpinan MPRS dan DPR dijadikan menteri negara, sehingga berkedudukan sebagai pembantu presiden.
7.Negara Indonesia masuk dalam salah satu poros kekuasaan dunia yaitu poros Moskwa-Peking sehingga bertentangan dengan politik bebas aktif.
Penyimpangan pada masa Orde baru Dalam hal konstitusi
1.Perubahan kekuasaan yang statis
2.Perekrutan politik yang tertutup
3.Pemilihan umum yang kurang demokratis
4.Kurangnya jaminan hak asasi manusia
5.Salah satu ciri dari negara yang menganut paham demokrasi adalah adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam pemerintahan Orde Baru, dirasakan penghormatan dan perlindungan HAM masih kurang diperhatikan.
6.Presiden mengontrol perekrutan organisasi politik
7. Pengisian jabatan ketua umum partai politik harus mendapat persetujuan dari presiden. Seharusnya pemilihan ketua umum partai diserahkan kepada kader partai bersangkutan.
8. Presiden memiliki sumber daya keuangan yang sangat besar