Bentuk pemerintahan Indonesia dari tahun 1998 hingga sekarang adalah Republik dengan sistem pemerintahan presidensial. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang bentuk pemerintahan Indonesia pada periode tersebut:
1. Republik: Indonesia merupakan negara Republik, di mana kekuasaan negara berada pada tangan rakyat dan diwakili oleh wakil-wakil yang dipilih secara demokratis.
2. Sistem Pemerintahan Presidensial: Sistem pemerintahan Indonesia didasarkan pada model presidensial, di mana kepala negara dan kepala pemerintahan adalah orang yang sama, yaitu Presiden. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan eksekutif.
3. Pembagian Kekuasaan: Kekuasaan di Indonesia terbagi antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden memimpin lembaga eksekutif, sedangkan lembaga legislatif diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga yudikatif diwakili oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
4. Sistem Demokrasi: Indonesia menganut sistem demokrasi, di mana kekuasaan berada pada rakyat dan dilaksanakan melalui pemilihan umum secara langsung, bebas, dan rahasia. Pemilihan umum diadakan untuk memilih Presiden, anggota DPR, dan DPD.
5. Negara Hukum: Indonesia juga merupakan negara hukum, di mana hukum menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Negara memiliki kewajiban untuk menjalankan sistem hukum yang adil dan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Perlu dicatat bahwa informasi ini berdasarkan pada konteks umum dan tidak mencakup perubahan-perubahan yang mungkin terjadi pada sistem pemerintahan Indonesia sejak tahun 1998.
1 votes Thanks 0
lilpedy
itu bener penjelasan dari bentuk pemerintahan tahun 1998-sekarang?
Penjelasan:
Bentuk pemerintahan Indonesia dari tahun 1998 hingga sekarang adalah Republik dengan sistem pemerintahan presidensial. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang bentuk pemerintahan Indonesia pada periode tersebut:
1. Republik: Indonesia merupakan negara Republik, di mana kekuasaan negara berada pada tangan rakyat dan diwakili oleh wakil-wakil yang dipilih secara demokratis.
2. Sistem Pemerintahan Presidensial: Sistem pemerintahan Indonesia didasarkan pada model presidensial, di mana kepala negara dan kepala pemerintahan adalah orang yang sama, yaitu Presiden. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan eksekutif.
3. Pembagian Kekuasaan: Kekuasaan di Indonesia terbagi antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden memimpin lembaga eksekutif, sedangkan lembaga legislatif diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga yudikatif diwakili oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
4. Sistem Demokrasi: Indonesia menganut sistem demokrasi, di mana kekuasaan berada pada rakyat dan dilaksanakan melalui pemilihan umum secara langsung, bebas, dan rahasia. Pemilihan umum diadakan untuk memilih Presiden, anggota DPR, dan DPD.
5. Negara Hukum: Indonesia juga merupakan negara hukum, di mana hukum menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Negara memiliki kewajiban untuk menjalankan sistem hukum yang adil dan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Perlu dicatat bahwa informasi ini berdasarkan pada konteks umum dan tidak mencakup perubahan-perubahan yang mungkin terjadi pada sistem pemerintahan Indonesia sejak tahun 1998.