fiatanduklangi
Bentuk negara republik, yang berkedaulatan rakyat.
0 votes Thanks 1
Phovhi
BENTUK NEGARA RI 1945 – 1949 “KESATUAN” (PS 1 (1) UUD 1945 Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik 27 DES 1949 – 16 AGUSTUS 1950 “FEDERASI” Alenia ke 3 Mukadimah Konstitusi RIS 1949 : maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk FEDERASI Pasal 1 (1) : Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk republik FEDERASI 17 AGUSTUS 1950 – 4 JULI 1959 “NEGARA KESATUAN” Alenia 3 Pembukaan UUDS 1950 maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk REPUBLIK KESATUAN PS 1 (1) : Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk KESATUAN DEKRIT 5 JULI 1959 = KEMBALI KE UUD 1945 = BENTUK NEGARA : NEGARA KESATUAN AMANDEMEN UUD 1945 1999-2002 ‘KESATUAN” PS 1 (1) Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk republik. PS 18 (1,2) 1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah- daerah provinsi dan daerah provinsiitu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap- tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyaipemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. ** 2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Phovhi
TUJUAN NEGARA INDONESIA DALAM PEMBUKAAN UUD 45
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa,
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
Phovhi
..untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial,..”
1945 – 1949 “KESATUAN” (PS 1 (1)
UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik
27 DES 1949 – 16 AGUSTUS 1950
“FEDERASI”
Alenia ke 3 Mukadimah Konstitusi
RIS 1949 : maka demi ini kami
menyusun kemerdekaan kami itu
dalam suatu Piagam Negara yang
berbentuk FEDERASI
Pasal 1 (1) : Republik Indonesia
yang merdeka dan berdaulat ialah
suatu negara hukum yang
demokratis dan berbentuk republik
FEDERASI
17 AGUSTUS 1950 – 4 JULI 1959
“NEGARA KESATUAN”
Alenia 3 Pembukaan UUDS 1950
maka demi ini kami menyusun
kemerdekaan kami itu dalam suatu
Piagam Negara yang berbentuk
REPUBLIK KESATUAN
PS 1 (1) : Republik Indonesia yang
merdeka dan berdaulat ialah suatu
negara hukum yang demokratis dan
berbentuk KESATUAN
DEKRIT 5 JULI 1959 = KEMBALI KE
UUD 1945 = BENTUK NEGARA :
NEGARA KESATUAN
AMANDEMEN UUD 1945 1999-2002
‘KESATUAN”
PS 1 (1) Negara Indonesia adalah
negara yang berbentuk republik.
PS 18 (1,2)
1. Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-
daerah provinsi dan daerah
provinsiitu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-
tiap provinsi, kabupaten, dan
kota itu
mempunyaipemerintahan
daerah, yang diatur dengan
undang-undang. **
2. Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota
Mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan.