DesiLoisaMSinaga
Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Ada dua bentuk negara kesatuan yaitu : - negara kesatuan dengan sistem yaitu segala sesuatu dalam negara diatur dan diurus oleh pemerintah. - negara dengan sistem desentralisasi yaitu kesempatan yang diberikan kepada kepala daerah untuk mengurus daerah pimpinannya.
semoga membantu ya.. :) ^_^
4 votes Thanks 17
cheryl11
Negara kesatuan adalah negara yang pemerintah pusatnya memiliki kekuasaan penuh dan memegang kedudukan tertinggi dalam pemerintahan.
- negara kesatuan dengan sistem yaitu segala sesuatu dalam negara diatur dan diurus oleh pemerintah.
- negara dengan sistem desentralisasi yaitu kesempatan yang diberikan kepada kepala daerah untuk mengurus daerah pimpinannya.
semoga membantu ya.. :) ^_^