yayahkelinci
B. Bentuk-Bentuk Kenegaraan Secara garis besar bentuk kenegaraan ada 6, yaitu: 1. Koloni Adalah yang berada di bawah kekuasaan negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintah masih tergantung pada negara yang menjajahnya. Contoh Indonesia sebelum 17 Agustus 1945 2. Perwalian (Trustee) Adalah negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II. Tujuan perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat daerah trustee dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan hak asasi manusia menuju pemerintahan sendiri. Contoh : Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 (merdeka tahun 1962). Nimibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 (merdeka tahun 1990) 3. Mandat Adalah negara bekas jajahan negara-negara yang kalah dalam perang dunia I, yang diletakkan pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat LBB. Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis 4. Protektorat Adalah negara-negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam ikatan The British Commonwealth of Nation atau negara-negara persemakmuran. Contoh : Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Afrika Selatan dan Malaysia. 5. Uni Adalah gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja. Ada dapat dibedakan menjadi : Uni Personil : terbentuk karena dua negara yang tergabung secara kebetulan kepala negaranya sama. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg (1839 – 1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707). Uni Riil : terjadi bila negara-negara yang tergabung memiliki alat kelengkapan negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang diebentuk melalaui perjanjian Uni Zui Generalis : gabungan dua negara atau lebih yang mempunyai kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan luar negeri, setelah ada kesempatan lewat perjanjian. 6. Dominion Adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Urusan hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindungnya melalui perjanjian. Contoh : Monako sebagai protektorat Perancis, Tibet sebagai proktektorat China. Menurut Samidjo, SH. Protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam: a.Protektorat Kolonial b. Protektorat Internasional
jawaban terbaik ya
Secara garis besar bentuk kenegaraan ada 6, yaitu:
1. Koloni
Adalah yang berada di bawah kekuasaan negara lain.
Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintah masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
Contoh Indonesia sebelum 17 Agustus 1945
2. Perwalian (Trustee)
Adalah negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB.
Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II.
Tujuan perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat daerah trustee dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan hak asasi manusia menuju pemerintahan sendiri.
Contoh : Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 (merdeka tahun 1962). Nimibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 (merdeka tahun 1990)
3. Mandat
Adalah negara bekas jajahan negara-negara yang kalah dalam perang dunia I, yang diletakkan pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat LBB.
Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis
4. Protektorat
Adalah negara-negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam ikatan The British Commonwealth of Nation atau negara-negara persemakmuran.
Contoh : Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Afrika Selatan dan Malaysia.
5. Uni
Adalah gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja.
Ada dapat dibedakan menjadi :
Uni Personil : terbentuk karena dua negara yang tergabung secara kebetulan kepala negaranya sama. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg (1839 – 1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).
Uni Riil : terjadi bila negara-negara yang tergabung memiliki alat kelengkapan negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang diebentuk melalaui perjanjian
Uni Zui Generalis : gabungan dua negara atau lebih yang mempunyai kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan luar negeri, setelah ada kesempatan lewat perjanjian.
6. Dominion
Adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain.
Urusan hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindungnya melalui perjanjian.
Contoh : Monako sebagai protektorat Perancis, Tibet sebagai proktektorat China.
Menurut Samidjo, SH. Protektorat dapat dibedakan menjadi
dua macam:
a.Protektorat Kolonial
b. Protektorat Internasional