Jelaskan bahwa UU 1 Tahun 1974 adalah Siyasah Syar' iyah!
briliyansukayadnyani
Maaf, tetapi pernyataan bahwa UU 1 Tahun 1974 adalah Siyasah Syar'iyah (sistem pemerintahan berdasarkan hukum syariah Islam) tidak tepat. UU 1 Tahun 1974 di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan konstitusi nasional Indonesia. UU 1 Tahun 1974 membahas tentang penyelenggaraan urusan negara, termasuk pembentukan, wewenang, dan tugas lembaga-lembaga negara seperti Presiden, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan lembaga-lembaga lainnya.
Siyasah Syar'iyah mengacu pada konsep pemerintahan yang didasarkan pada hukum syariah Islam. Ini berarti bahwa pemerintahan dan hukum yang berlaku diatur berdasarkan ajaran dan prinsip-prinsip Islam. Namun, dalam konteks Indonesia, sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem demokrasi dengan dasar konstitusi nasional yang mencakup prinsip-prinsip Pancasila, bukan Siyasah Syar'iyah.
Dalam konteks Indonesia, prinsip Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu) ditegakkan, yang menghormati keberagaman agama, suku, dan budaya dalam bingkai negara hukum yang bersifat nasionalis dan demokratis.
Jadi, pernyataan bahwa UU 1 Tahun 1974 adalah Siyasah Syar'iyah tidak sesuai dengan kenyataan.
Siyasah Syar'iyah mengacu pada konsep pemerintahan yang didasarkan pada hukum syariah Islam. Ini berarti bahwa pemerintahan dan hukum yang berlaku diatur berdasarkan ajaran dan prinsip-prinsip Islam. Namun, dalam konteks Indonesia, sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem demokrasi dengan dasar konstitusi nasional yang mencakup prinsip-prinsip Pancasila, bukan Siyasah Syar'iyah.
Dalam konteks Indonesia, prinsip Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu) ditegakkan, yang menghormati keberagaman agama, suku, dan budaya dalam bingkai negara hukum yang bersifat nasionalis dan demokratis.
Jadi, pernyataan bahwa UU 1 Tahun 1974 adalah Siyasah Syar'iyah tidak sesuai dengan kenyataan.