Jelaskan bagaimanakah kedudukan rukun tetangga(rt) dalam perspektif hukum tata negara,hukum administrasi negara,dan ilmu negara!
Pembahasan
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk.
Rukun Tetangga, atau biasa kita singkat dengan istilah RT, adalah sebuah sistem pemerintahan terkecil dalam bentuk suatu lembaga sosial. Rukun tetangga berfungsi sebagai lembaga pengontrol masyarakat dalam ruang lingkup paling kecil. RT juga berfungsi utuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi tingkat awal dan sebagai pengantar untuk melakukan pengurusan administrasi tingkat lanjut.
Rukun tetangga atau RT memiliki peranan yang sangat penting dalam perspektif hukum tata negara, hukum administrasi negara dan ilmu negara. Kedudukan RT berada pada tingkatan paling dasar dan bersinggungan langsung dengan masyarakat. Kedudukan inilah yang justru membuat RT memiliki peranan paling penting. RT bisa dibilang menjadi pengawas langsung terhadap setiap pemberlakuan kebijakan pemerintah atas masyarakat dan lembaga yang paling awal dalam pengapliasian proses hukum negara. Setiap tindakan yang dilakukan oleh masyarakat diawasi langsung oleh RT dan dilaporkan kepada lembaga yang berada diatasnya.
Jawaban:
Pertanyaan
Jelaskan bagaimanakah kedudukan rukun tetangga(rt) dalam perspektif hukum tata negara,hukum administrasi negara,dan ilmu negara!
Pembahasan
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk.
Rukun Tetangga, atau biasa kita singkat dengan istilah RT, adalah sebuah sistem pemerintahan terkecil dalam bentuk suatu lembaga sosial. Rukun tetangga berfungsi sebagai lembaga pengontrol masyarakat dalam ruang lingkup paling kecil. RT juga berfungsi utuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi tingkat awal dan sebagai pengantar untuk melakukan pengurusan administrasi tingkat lanjut.
Rukun tetangga atau RT memiliki peranan yang sangat penting dalam perspektif hukum tata negara, hukum administrasi negara dan ilmu negara. Kedudukan RT berada pada tingkatan paling dasar dan bersinggungan langsung dengan masyarakat. Kedudukan inilah yang justru membuat RT memiliki peranan paling penting. RT bisa dibilang menjadi pengawas langsung terhadap setiap pemberlakuan kebijakan pemerintah atas masyarakat dan lembaga yang paling awal dalam pengapliasian proses hukum negara. Setiap tindakan yang dilakukan oleh masyarakat diawasi langsung oleh RT dan dilaporkan kepada lembaga yang berada diatasnya.