DesiLoisaMSinaga1. Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. 2. Setiap usul perubahan pasal pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. 3. Untuk mengubah pasal-pasal UUD, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. 4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 % ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. 5. Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.
Moccachino
1. ketetapan MPR nomor VIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR nomor IV/MPR/1983 tentang referendum 2. ketetapan MPR nomor VIII/MPR/1998 tentang pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden republik indonesia 3. ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM
2. Setiap usul perubahan pasal pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal UUD, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 % ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
5. Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.
2. ketetapan MPR nomor VIII/MPR/1998 tentang pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden republik indonesia
3. ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM