UUD 1945 dirumuskan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang didirikan pada tanggal 29 April 1945. Saat itu, Sukarno menyampaikan gagasan tentang dasar negara yang disebut dengan Pancasila.
Amandemen UUD 1945 yang keempat dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-11 Agustus 2002. Hasil Amandemen UUD 1945 yang kedua meliputi 19 Pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan.
UUD 1945 dirumuskan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang didirikan pada tanggal 29 April 1945. Saat itu, Sukarno menyampaikan gagasan tentang dasar negara yang disebut dengan Pancasila.
Amandemen UUD 1945 yang keempat dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-11 Agustus 2002. Hasil Amandemen UUD 1945 yang kedua meliputi 19 Pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan.