Jelaskan bagaimana hukum jika kita tidak beriman kepada malaikat?
melannnHukum beriman kepada adanya malaikat adalah fardlu ‘ain. Seorang yang mengaku beragama Islam, jika tidak percaya kepada malaikat dapat dianggap murtad (keluar dari agama Islam). Perintah untuk beriman kepada malaikat terdapat dalam Al-Qur’an maupun dalam hadits Rasulullah SAW. Allah SWT berfirman وَالْمُؤْمِنُوْنَ كُلٌّ آمَنَ بِاللهِ وَمَلآئِكَتِهِ (البقرة: ۲۸۵) Artinya: “Segala mereka yang beriman, semuanya beriman kepada Allah dan malaikat-Nya” (Al-Baqarah (2): 285) Rasulullah SAW bersabda: الإِيْمَانُ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلآئِكَتِهِ (رواه البخاري) Artinya “Iman itu adalah engkau beriman kepada Allah dan malaikat-Nya” (HR. al-Bukhari)Jumlah para malaikat itu tidak terhingga banyaknya dan hanya Allah yang mengetahuinya. Dalam Al-Qur’an dinyatakan: “Dan tidak ada yang mengetahui tentara (malaikat) Tuhanmu, melainkan Dia sendiri” (QS. Al-Muddatstsir (74): 31).
وَالْمُؤْمِنُوْنَ كُلٌّ آمَنَ بِاللهِ وَمَلآئِكَتِهِ (البقرة: ۲۸۵)
Artinya: “Segala mereka yang beriman, semuanya beriman kepada Allah dan malaikat-Nya” (Al-Baqarah (2): 285)
Rasulullah SAW bersabda:
الإِيْمَانُ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلآئِكَتِهِ (رواه البخاري)
Artinya “Iman itu adalah engkau beriman kepada Allah dan malaikat-Nya” (HR. al-Bukhari)Jumlah para malaikat itu tidak terhingga banyaknya dan hanya Allah yang mengetahuinya. Dalam Al-Qur’an dinyatakan: “Dan tidak ada yang mengetahui tentara (malaikat) Tuhanmu, melainkan Dia sendiri” (QS. Al-Muddatstsir (74): 31).