Jelaskan bagaimana hubungan proklamasi 17 agustus 1945 dengan pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
mhilabae
Proklamasi kemerdekaan indonesi merupakan sumber hukum bagi pembentukan negara kesatuan republik indonesia dari sabang samapai merauke , oleh karena itu pembukaan uud 1945 tidak boleh diubah oleh siapapun termasuk oleh mpr/dpr jika pembukaan iru diubah berarti sama saja dengan melakukan pembubaran negara
Terimakasih :-)