Jelaskan bagaimana bentuk hubungan TNI dgn PolRI dlm membela dan mempertahankan NKRI
rardiyanti31
Hubungan TNI dan POLRI dalam membela dan mempertahankan adalah komponen utama pembelaan negara. Sedangkan, komponen pendukung adalah warganegara.
Tugas TNI diatur dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 yang berbunyi: "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
Tugas POLRI diatur dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 5 yang berbunyi: "Kepolisian Negara REpublik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum".
semoga bisa membantu ^_^,,, maaf jika ada yang salah ^_^,,,
Tugas TNI diatur dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 yang berbunyi:
"Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
Tugas POLRI diatur dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 5 yang berbunyi:
"Kepolisian Negara REpublik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum".
semoga bisa membantu ^_^,,,
maaf jika ada yang salah ^_^,,,