Jelaskan asas praduga tak bersalah dalam sistem keadilan devinision
isnaharyaputri Salah satu asas pokok dalam proses peradilan pidana adalah asas praduga tidak bersalah atau presumtion of innocence. Asas ini bersifat umum, artinya dapat diterapkan di setiap tingkat pemeriksaan, mulai dari tingkat penyelidikan/penyidikan sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Penjelasan KUHAP merumuskan pengertian asas praduga tidak bersalah, yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.Asas praduga tidak bersalah merupakan pedoman kepada aparat penegak hukum untuk menempatkan tersangka/terdakwa sebagai subjek yang mempunyai harkat dan martabat dalam setiap tingkat pemeriksaan. Di sini yang menjadi objek pemeriksaan adalah kesalahan yang dilakukan oleh tersangka/terdakwa. Dalam pemeriksaan, harus menjauhi cara-cara yang menempatkan tersangka/terdakwa sebagai objek yang dapat diperlakukan sewenang-wenang. Cara-cara ini sama sekali tidak memberi hak dan kesempatan bagi tersangka/terdakwa untuk membela diri. Sebab sejak semula sudah menganggap sebagai tersangka/terdakwa yang bersalah.