fathiakhaira
1. "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. 2. "Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. 3. "Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. 4. "Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. 5. "Jujur" berarti pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan 6. "Adil" berarti perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.
0 votes Thanks 1
rioaristiarto
Asas Pemilu adalah : LUBER JURDIL atau Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil
Langsung : pemilih harus memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan Umum : Pemilu dapat diikuti oleh seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara Bebas : Pemilih memberikan suaranya tanpa ada paksaan Rahasia : Pilihan hanya diketahui oleh pemilih itu sendiri
Jujur : pemilu harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.
Adil : perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
2. "Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
3. "Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
4. "Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
5. "Jujur" berarti pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan
6. "Adil" berarti perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.
Langsung : pemilih harus memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan
Umum : Pemilu dapat diikuti oleh seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara
Bebas : Pemilih memberikan suaranya tanpa ada paksaan
Rahasia : Pilihan hanya diketahui oleh pemilih itu sendiri
Jujur : pemilu harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.
Adil : perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.