shafiraa1) PBB didirikan atas dasar persamaan kedudukan dari semua anggota.Ø Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan yang sama.2) Semua anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan ikhlas sebagaimana tercantum dalam piagam PBB.Ø Tiap-tiap anggota dengan sepenuh hati harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Piagam3) Semua anggota akan menyelesaikan perselisihan internasional mereka secara damai.Ø Semua anggota harus menyelesaikan setiap persengketaan internasional mereka dengan jalan damai sehingga tidak membehayakan perdamaian,keamanan dan keadilan.4) Dalam melaksanakan hubungan internasional setiap anggota harus menghindari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap negar-negara lain.Ø Dalam perhubungan internasional semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap suatu daerah atau kemerdekaan politik suatu negara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB.5) Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang diambilnya berdasarkan ketentuan piagam PBB.Ø Semua anggota akan memberi bantuan apa saja yang diperlukan dan dijalankan oleh PBB sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Piagam, serta tidak akan memberi bantuan kepada negara manapun, jika PBB sedang menjalankan tindakan terhadap negara itu.6) PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB.Ø PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota juga akan bertindak selaras dengan dasar-dasar/asas-asas ini, sekedar perlu untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.7) PBB tidak akan campur tangan masalah dalam negeri masing-masing negara anggota.Ø PBB tidak dibenarkan untuk campur tangan dalam hal yang pokoknya termasuk urusan rumah tangga dari suatu negara, atau akan memaksakan anggota-anggotanya untuk menyelesaikan masalah tersebut menurut piagam ini, tetapi asas ini tidak berarti akan membatalkan sesuatu tindakan untuk menjalankan peraturan sebagaimana dimaksud dalam BAB VII Piagam PBB.
10 votes Thanks 32
Khasa081001
1.persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota 2.persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota 3.penyelesaian sengketa secar damai 4.semua anggota memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan piagam PBB 5.PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negara anggota negara
2.persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota
3.penyelesaian sengketa secar damai
4.semua anggota memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan piagam PBB
5.PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negara anggota negara