Jelaskan asas asas dalam pembentukan peraturan perundang - undangan !!!!!!!!!!!
dindadwipramesw
Kejelasan tujuan: bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai kelembagaan/organ pembentuk yang tepat:setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang kesesuaian antara jenis,hierarki,dan materi muatan: bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar2 memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan: bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat baik secara filosofis,sosiologis,maupun yuridis kedayagunaan dan kehasilgunaan: bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar2 dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara kejelasan rumusan: bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sistematika,pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya keterbukaan: bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan,penyusunan,pembahasan,pengesahan/penetapan,dan pengundangan bersifat transparan dan twrbuka. dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan
kelembagaan/organ pembentuk yang tepat:setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang
kesesuaian antara jenis,hierarki,dan materi muatan: bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar2 memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
dapat dilaksanakan: bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat baik secara filosofis,sosiologis,maupun yuridis
kedayagunaan dan kehasilgunaan: bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar2 dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara
kejelasan rumusan: bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sistematika,pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya
keterbukaan: bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan,penyusunan,pembahasan,pengesahan/penetapan,dan pengundangan bersifat transparan dan twrbuka. dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan