biina
Lahirnya hukum hak asasi manusia internasional tidaklah lepas dari peristiwa-peristiwa ekonomi politik yang terjadi di benua Eropa dan Amerika yang dimana terjadi berbagai peristiwa perbudakan, diskriminasi dan pengekangan atas aktivitas politik dan ekonomi penduduk di dua benua tersebut pada abad XVI-XIX. Selain itu perkembangan konsep hukum hak asasi manusia internasional juga dipengaruhi oleh akibat-akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa Perang Dunia I dan II dimana menyebabkan kehancuran dan kesengsaraan yang luar biasa terhadap penduduk sipil di dunia waktu itu. Untuk mengetahui tonggak-tonggak peristiwa penting yang menjadi latarbelakang lahirnya konsep hukum hak asasi manusia internasional mari kita mulai sub bagian ini dengan melakukan aktivitas membaca bahan bacaan untuk mengidentifikasi tonggak peristiwa-peristiwa ekonomi politik penting atas perkembangan hukum hak asasi manusia.Latar Belakang Sejarah Asal-usul HAM Internasional :Ada banyak pandangan tentang asal-usul HAM, yang satu sama lain belum tentu sama atau berbeda.Konsep hak-hak dasar sebenarnya sudah ada sejak awal abad ke-13 di Eropa.Asal-usulnya dapat ditelusuri dari berkembangnya perdebatan filsafat, seperti penggunaan konsep liberty, atau bahkan “hak” itu sendiri.Juga sering berkaitan dengan konsep-konsep konstitusi, seperti konsep rule of law, pembatasan terhadap kekuasaan absolut oleh kedaulatan atau parlemen dll.The rule of law, dalam kenyataannya berkaitan dengan teori natural law and doktrin atau ajaran-ajaran religius.Tidak heran jika kemudian jika banyak yang berpandangan bahwa ayat-ayat atau kitab suci agama merupakan fondasi dari HAM. Misalnya hukum Syari’a dalam Islam.Perkembangan HAM :Perkembangan HAM terdiri dari:• Generasi Pertama HAMGenerasi pertama HAM disebut juga “hak-hak negatif” Meliputi: hak-hak yang tercakup dalam hak sipil dan politik• Generasi Kedua HAMMuncul dari tuntutan agar negara menyediakan pemenuhan terhadap kebutuhan dasar setiap orang. Meliputi: hak-hak sosial, ekonomi dan budaya (EKOSOB)• Generasi Ketiga HAMGenerasi ketiga HAM disebut juga hak-hak solidaritas. Merupakan bentuk konseptualisasi tuntutan-tuntutan yang berkaitan dengan kedua generasi HAM sebelumnyaKesimpulan :Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh individu karena mereka adalah manusia.HAM bukanlah sesuatu yang baru bagi seluruh umat manusia, termasuk bagi bangsa Indonesia.Yang baru adalah formalisasi dalam bentuk kodifikasi hukum atau penamaannya.
Meliputi: hak-hak yang tercakup dalam hak sipil dan politik• Generasi Kedua HAMMuncul dari tuntutan agar negara menyediakan pemenuhan terhadap kebutuhan dasar setiap orang.
Meliputi: hak-hak sosial, ekonomi dan budaya (EKOSOB)• Generasi Ketiga HAMGenerasi ketiga HAM disebut juga hak-hak solidaritas. Merupakan bentuk konseptualisasi tuntutan-tuntutan yang berkaitan dengan kedua generasi HAM sebelumnyaKesimpulan :Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh individu karena mereka adalah manusia.HAM bukanlah sesuatu yang baru bagi seluruh umat manusia, termasuk bagi bangsa Indonesia.Yang baru adalah formalisasi dalam bentuk kodifikasi hukum atau penamaannya.