Jelaskan arti sumber hukum sebagai suatu asas hukum
RadesuDalam bahasa Inggris, sumber hukum disebut source of law. Perkataan sumber hukum berbeda dengan dasar hukum,landasan hukum ataupun payung hukum. Dasar hukum adalah legal basis atau legal ground yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum. Sedangkanperkataan sumber hukum lebih menunjuk kepada pengertian tempat darimana asalmuasal suatu nilai atau norma tertentu berasal. Menurut Hans Kelsen source of law mengandung banyak pengertian. Pertama,yang dapat dipahami sebagai source of law ada dua yaitucustom dan statute. Olehkarena itu source of law biasa dipahami sebagai a method of creating law, custom, and legislation, yaitu customary and statuary creation of law. Kedua, source of law juga dapat dikaitkan dengan cara untuk menilai alasan atau the reason for the validity of law. Ketiga, source of law dapat juga dipakai untuk hal-hal yang bersifat non-juridis, seperti norma, moral, etika, prinsip-prinsip politik, ataupun pendapat para ahli, dansebagainya yang dapat mempengaruhi pembentukan suatu norma hukum, sehingga dapat pula disebut sebagai sumber hukum atau the source of law. Pengertian yang lain bahwa Sumber Hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Menurut Prof. Soedikno ada beberapa arti sumber hukum: 1.Sebagai asas hukum 2.Hukum terdahulu yang memberi bahan 3. Dasar berlakunya 4.Tempat mengetahui hukum 5.Sebab yang menimbulkan hukum.
1.Sebagai asas hukum 2.Hukum terdahulu yang memberi bahan 3. Dasar berlakunya 4.Tempat mengetahui hukum 5.Sebab yang menimbulkan hukum.