Batas landas kontinen atau batas landas benua adalah batasbagian dasar laut yang paling ujung dan masih terhubungdengan benua daratan atau kelanjutan benua yang terdapat dilaut. Lautan pada batas laut ini merupakan laut dangkal yangberkedalaman kurang dari 200 m. Karena itu, wilayah lautdangkal dengan kedalaman 200 meter merupakan bagian dariwilayah negara yang berada di kawasan laut tersebut. Jika adadua negara yang wilayahnya terlalu dekat dan memiliki wilayahlaut pada batas landas kontinen yang sama, maka jarakantarpantai kedua negara diukur dan dibagi menjadi dua. Halsemacam ini terjadi di kawasan Selat Malaka yang berada diantara Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
2. Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial merupakan batas perairan suatu negara yangditarik dari pantai terluar atau pulau terluar sejauh 12 mil (19,3km) ke arah laut lepas. Pada batas laut teritorial ini, negaramemiliki kedaulatan penuh seperti halnya di wilayah daratan.Bila ada suatu negara kepulauan yang jarak antarpulaunyarenggang dan lebih dari 24 mil, maka lautan yang berada dikawasan tersebut diakui oleh hukum internasional sebagaiwilayah perairan negara tersebut.
3. Zona Ekonomi Eksklusif
Zona ekonomi eksklusif merupakan kawasan yang berjarak 200mil dari pulau terluar Indonesia. Pada kawasan ini,Indonesiaberhak untuk mengambil dan memanfaatkan segala potensisumber daya alam yang ada. Zona ekonomi eksklusifdiumumkan pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.Dengan pengumuman ini, wilayah laut Indonesia bertambahluasnya menjadi dua kali lipat. Kapal-kapal asing tidakdiperbolehkan mengambil kekayaan laut di dalam wilayah ZEE.
ZEE:wilayah laut berjarak 200 mil saat air surut
batas landas kontinent:garis batas yang merupakan kelanjutan dari daratan suatu benua yang terendam sampai 200 mil dibawah permukaan laut
1. Batas Landas Kontinen
Batas landas kontinen atau batas landas benua adalah batasbagian dasar laut yang paling ujung dan masih terhubungdengan benua daratan atau kelanjutan benua yang terdapat dilaut. Lautan pada batas laut ini merupakan laut dangkal yangberkedalaman kurang dari 200 m. Karena itu, wilayah lautdangkal dengan kedalaman 200 meter merupakan bagian dariwilayah negara yang berada di kawasan laut tersebut. Jika adadua negara yang wilayahnya terlalu dekat dan memiliki wilayahlaut pada batas landas kontinen yang sama, maka jarakantarpantai kedua negara diukur dan dibagi menjadi dua. Halsemacam ini terjadi di kawasan Selat Malaka yang berada diantara Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
2. Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial merupakan batas perairan suatu negara yangditarik dari pantai terluar atau pulau terluar sejauh 12 mil (19,3km) ke arah laut lepas. Pada batas laut teritorial ini, negaramemiliki kedaulatan penuh seperti halnya di wilayah daratan.Bila ada suatu negara kepulauan yang jarak antarpulaunyarenggang dan lebih dari 24 mil, maka lautan yang berada dikawasan tersebut diakui oleh hukum internasional sebagaiwilayah perairan negara tersebut.
3. Zona Ekonomi Eksklusif
Zona ekonomi eksklusif merupakan kawasan yang berjarak 200mil dari pulau terluar Indonesia. Pada kawasan ini,Indonesiaberhak untuk mengambil dan memanfaatkan segala potensisumber daya alam yang ada. Zona ekonomi eksklusifdiumumkan pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.Dengan pengumuman ini, wilayah laut Indonesia bertambahluasnya menjadi dua kali lipat. Kapal-kapal asing tidakdiperbolehkan mengambil kekayaan laut di dalam wilayah ZEE.
semoga bermanfaat! :-)