Jelaskan apa yang kamu ketahui tentang: A.Grasi B.Rehabilitasi C.Amesti D.Abolisti E.Amandemen F.otonomi Daerah maaf PKN ya
hotmaria35
A.Grasi: salah satu dari lima hak yg di miliki kepala negara di bidang yudikatif
B.Rehabilitasi: sebuah kegiatan atau proses membantu para penderita penyakit serius/cacat yg memerlukan pengobatan medis
C.Amnesti: pernyataan terhadap orang banyakdalam terlibat tindakan pidana untuk meniadakan hukumpidana yg timbul dari tindakan pidana tersebut
D.Abolisi: penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana terhadap seseorang terpidana atau terdakwa yg bersalah
E.Amandemen: perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk membperbaiki
F.Otonomi daerah: hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undang
B.Rehabilitasi: sebuah kegiatan atau proses membantu para penderita penyakit serius/cacat yg memerlukan pengobatan medis
C.Amnesti: pernyataan terhadap orang banyakdalam terlibat tindakan pidana untuk meniadakan hukumpidana yg timbul dari tindakan pidana tersebut
D.Abolisi: penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana terhadap seseorang terpidana atau terdakwa yg bersalah
E.Amandemen: perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk membperbaiki
F.Otonomi daerah: hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undang
Maaf kalau salah!!!