IshakHaniel
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
*SEMOGA MEMBANTU*
0 votes Thanks 1
jngkrk
Berdasarkan pasal 1 UU no. 32 tahun 2004 : otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untu mengatur dan mengurusi urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan
*SEMOGA MEMBANTU*