Jelaskan apa yang dimaksud imunitas dan protokoler sejelas jelasnya dongg
Multazam24DPR? saya kutipkan pengertian hak imunitas dan protokoler pada hak anggota DPR. hak imunitas hak bagi anggota DPR untuk tidak dapat dituntut di muka Pengadilan karena pernyataan dan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPR baik terbuka maupun tertutup yang diajukannya secara lisan maupun tertulis, kecuali jika yang bersangkutan mengumumkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan. (UU 18/2001). hak protokoler adalah hak anggota DPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya. (UU 22/2003).
Oke?
0 votes Thanks 1
chanda2DPR? saya kutipkan pengertian hak imunitas dan protokoler pada hak anggota DPR. hak imunitas hak bagi anggota DPR untuk tidak dapat dituntut di muka Pengadilan karena pernyataan dan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPR baik terbuka maupun tertutup yang diajukannya secara lisan maupun tertulis, kecuali jika yang bersangkutan mengumumkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan. (UU 18/2001). hak protokoler adalah hak anggota DPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya. (UU 22/2003). semoga membantu :)
saya kutipkan pengertian hak imunitas dan protokoler pada hak anggota DPR.
hak imunitas hak bagi anggota DPR untuk tidak dapat dituntut di muka Pengadilan karena pernyataan dan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPR baik terbuka maupun tertutup yang diajukannya secara lisan maupun tertulis, kecuali jika yang bersangkutan mengumumkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan. (UU 18/2001).
hak protokoler adalah hak anggota DPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya. (UU 22/2003).
Oke?
saya kutipkan pengertian hak imunitas dan protokoler pada hak anggota DPR.
hak imunitas hak bagi anggota DPR untuk tidak dapat dituntut di muka Pengadilan karena pernyataan dan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPR baik terbuka maupun tertutup yang diajukannya secara lisan maupun tertulis, kecuali jika yang bersangkutan mengumumkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan. (UU 18/2001).
hak protokoler adalah hak anggota DPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya. (UU 22/2003).
semoga membantu :)