Jelaskan apa yang dimaksud dengan otonomi daerah dan sebutkan syarat adminstratif daerah otonom!
ikhwatun
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundanng undangan
syarat syarat administrasi daerah: adaya suatu penduduk yang cukup banyak adanya suatu wilayah adanya sumber daya alam yang cukup memenuhi
syarat syarat administrasi daerah:
adaya suatu penduduk yang cukup banyak
adanya suatu wilayah
adanya sumber daya alam yang cukup memenuhi