Jelaskan apa yang dimaksud dengan: a. Kejahatan berat b. Kejahatan ringan c. Kejahatan sedang
Deya1012
1.Pelanggaran HAM ringan Pelanggaran HAM ringan adalah diuar genosida dan kejahatan kemanusiaan.· Pelanggaran HAM bermotif rasialisme, merupakan bentuk perlakuan dengan memberi pembedaan hak-hak terhadap rasa atau etnis tertentu. · Pelanggaran HAM bermotif diskriminasi apartheid, adalah pembedaan hak-hak terhadap etnis tertentu berdasarkan warna kulit .
2. Pelanggaran HAM BERATUU No. 39 Th 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 104 ayat (1) Yang dimaksud dengan “pelanggaran hak asasi manusia yang berat” adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic diserimination).
2. Pelanggaran HAM BERATUU No. 39 Th 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 104 ayat (1) Yang dimaksud dengan “pelanggaran hak asasi manusia yang berat” adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic diserimination).