MitaYonghwa
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, negara Republik Indonesia adalah
negara yang berkedaulatan rakyat;
MitaYonghwa
b. bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam
rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
MitaYonghwa
C. bahwa Pemilihan Umum bukan hanya bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat
yang akan duduk dalam lembaga Permusyawaratan/ Perwakilan, melainkan
juga merupakan suatu sarana untuk mewujudkan penyusunan tata kehidupan Negara
yang dijiwai semangat Pancasiladan Undang Undang Dasar 1945 dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
MitaYonghwa
d. bahwa untuk lebih mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat dan dengan telah
dilakukannya penataan Undang-undang di bidang politik, Perlu menata
kembali penyelenggaraan pemilihan umum secara demokratis dan transparan, jujur
dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung,
umum, bebas, dan rahasia;;
MitaYonghwa
e. bahwa Undang-undang Nomor 15 Tahun 1960 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota
Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, Sebagaimana Lelah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980, dan Undang-
Undang Nomor l Tahun 1985, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan
tuntutan kehidupan politik, karena itu perlu dicabut;
f. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e, perlu
ditetapkan Undang-undang tentang Pemilihan Umum;
analiasofiana
A. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran sebagaimana diakui dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah bagian dari hak asasi manusia ; b. bahwa usaha untuk menumbuhkan dan memperkokoh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan atas hukum; c. bahwa partai politik merupakan sarana yang sangat penting arti, fungsi, dan perannya sebagai perwujudan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sudah tidak dapat menampung aspirasi politik yang berkembang sehingga kehidupan demokrasi di Indonesia tidak dapat berlangsung dengan baik; e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberi landasan hukum yang lebih baik bagi tumbuhnya kehidupan partai politik yang dapat lebih menjamin peran serta rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dipandang perlu mengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dengan sebuah Undang-Undang Partai Politik yang baru.*9246 Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
b. bahwa usaha untuk menumbuhkan dan memperkokoh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan atas hukum;
c. bahwa partai politik merupakan sarana yang sangat penting arti, fungsi, dan perannya sebagai perwujudan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sudah tidak dapat menampung aspirasi politik yang berkembang sehingga kehidupan demokrasi di Indonesia tidak dapat berlangsung dengan baik;
e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberi landasan hukum yang lebih baik bagi tumbuhnya kehidupan partai politik yang dapat lebih menjamin peran serta rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dipandang perlu mengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dengan sebuah Undang-Undang Partai Politik yang baru.*9246 Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA