shivamasayu
Grasi:tindakan meniadakan hukuman yang telah di putuskan oleh hakim. Rehabilitasi:tindakan presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yg telah hilang karena suatu keputusan hakim yg kemudian terbukti bahwa tindakan pelaku tidak seberapa di bandingkan dg perkiraan semula/bahkan tdk bersalah Amnesti:suatu pernyataan terhadap orang banyak yg terlibat dlm suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibag hukum pidana yg timbul dari tindak pidana tersebut Abolisi:Suatu tindakan untuk menghentikan penyusupan dan pemeriksaan suatu perkara dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
Rehabilitasi:tindakan presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yg telah hilang karena suatu keputusan hakim yg kemudian terbukti bahwa tindakan pelaku tidak seberapa di bandingkan dg perkiraan semula/bahkan tdk bersalah
Amnesti:suatu pernyataan terhadap orang banyak yg terlibat dlm suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibag hukum pidana yg timbul dari tindak pidana tersebut
Abolisi:Suatu tindakan untuk menghentikan penyusupan dan pemeriksaan suatu perkara dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.