Piagam Madinah, juga dikenal sebagai Konstitusi Madinah, adalah sebuah perjanjian yang ditandatangani pada tahun 622 M oleh Nabi Muhammad dan berbagai suku di Madinah. Isi utama Piagam Madinah adalah untuk membentuk sebuah negara Islam di Madinah, mengatur hubungan antara berbagai suku dan agama, serta menyediakan kerangka kerja untuk penyelesaian konflik dan perlindungan hak-hak individu.
Perjanjian Hudaibiyah adalah perjanjian yang disepakati pada tahun 628 M antara Nabi Muhammad dan suku Quraisy Mekah. Perjanjian ini mengatur gencatan senjata selama 10 tahun antara umat Islam di Madinah dan suku Quraisy di Mekah. Salah satu ketentuan utama perjanjian ini adalah bahwa Nabi Muhammad dan para pengikutnya akan menghentikan ekspedisi militer selama periode tersebut.
Bai'atur Ridwan adalah peristiwa yang terjadi pada tahun 628 M ketika pasukan Nabi Muhammad melakukan Bai'at di bawah pohon Ridwan di dekat Mekah. Ini merupakan upaya perdamaian dengan suku Quraisy yang telah melanggar Perjanjian Hudaibiyah. Ketiga perjanjian ini berkontribusi pada stabilitas dan pertumbuhan Islam pada masa itu.
Jawaban:
cmiiw