Najis adalah suatu benda yang kotor yang mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci.
Hadas berarti suatu peristiwa, atau tidak suci atau kotoran , secara istilah adalah keadaan tidak suci bagi seseorang sehingga menjadikannya tidak sah dalam melakukan ibadah.
Cara membersihkannya:
dengan melakukan bersuci. bersuci dapat dilakukan dengan air, seperti air hujan, air laut, air sumur, atau air sungai, selama air ny tidak tercampur dengan najis, berubah bau, warna, dan rasany.
Pengertian:
Cara membersihkannya:
dengan melakukan bersuci. bersuci dapat dilakukan dengan air, seperti air hujan, air laut, air sumur, atau air sungai, selama air ny tidak tercampur dengan najis, berubah bau, warna, dan rasany.
Semoga membantu ^-^