Amandemen UUD 1945 yang paling mendasari dalam aspek struktur organisasi negara adalah Amandemen keempat dan kelima.
Amandemen keempat UUD 1945 mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dari sistem sentralistik menjadi desentralistik. Dalam amandemen ini, diatur tentang pemberian otonomi daerah kepada provinsi dan kabupaten/kota sebagai daerah otonom. Dengan demikian, provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan di wilayahnya masing-masing, termasuk di bidang pembangunan, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya.
Amandemen kelima UUD 1945 mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dari sistem presidensial menjadi sistem presidensial-parlementer. Dalam amandemen ini, diatur tentang kewajiban presiden untuk mempertanggungjawabkan kinerja pemerintahannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta tentang pembentukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Dengan demikian, mekanisme pembentukan dan pengawasan pemerintahan menjadi lebih terbuka dan akuntabel.
Kedua amandemen tersebut memiliki dampak yang signifikan terhadap struktur organisasi negara. Amandemen keempat memberikan kesempatan bagi daerah untuk memperoleh kewenangan dalam mengatur dan mengelola urusan pemerintahan di wilayahnya masing-masing, sehingga memperkuat struktur organisasi negara yang lebih desentralistik. Sementara itu, amandemen kelima memberikan ruang bagi kontrol dan keseimbangan kekuasaan antara lembaga eksekutif dan legislatif, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan dalam struktur organisasi negara.
Jawaban:
Amandemen UUD 1945 yang paling mendasari dalam aspek struktur organisasi negara adalah Amandemen keempat dan kelima.
Amandemen keempat UUD 1945 mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dari sistem sentralistik menjadi desentralistik. Dalam amandemen ini, diatur tentang pemberian otonomi daerah kepada provinsi dan kabupaten/kota sebagai daerah otonom. Dengan demikian, provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan di wilayahnya masing-masing, termasuk di bidang pembangunan, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya.
Amandemen kelima UUD 1945 mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dari sistem presidensial menjadi sistem presidensial-parlementer. Dalam amandemen ini, diatur tentang kewajiban presiden untuk mempertanggungjawabkan kinerja pemerintahannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta tentang pembentukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Dengan demikian, mekanisme pembentukan dan pengawasan pemerintahan menjadi lebih terbuka dan akuntabel.
Kedua amandemen tersebut memiliki dampak yang signifikan terhadap struktur organisasi negara. Amandemen keempat memberikan kesempatan bagi daerah untuk memperoleh kewenangan dalam mengatur dan mengelola urusan pemerintahan di wilayahnya masing-masing, sehingga memperkuat struktur organisasi negara yang lebih desentralistik. Sementara itu, amandemen kelima memberikan ruang bagi kontrol dan keseimbangan kekuasaan antara lembaga eksekutif dan legislatif, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan dalam struktur organisasi negara.
Penjelasan: