Proses tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
Importir mengajukan permohonan kepada bank pembuka L/C (issuing/opening bank) untuk membuka L/C yang ditujukan kepada eksportir.
Bank pembuka L/C yang bersangkutan harus membuka L/C tersebut kepada bank koresponden di tempat eksportir (advising bank).
Advising bank meneruskan L/C tersebut kepada eksportir.
Eksportir menyiapkan dan mengapalkan barang-barang yang akan dikirim ke importir.
Setelah pemuatan barang-barang di kapal, eksportir menerima dokumen pengapalan barang (B/L) dari maskapai pelayan.
Dokumen-dokumen pengapalan serta wesel kemudian diserahkan oleh eksportir kepada advising bank yang meminta bertindak sebagai negotiating bank. Pihak dari bank lain diperbolehkan untuk menjadi negotiating dari bank ini, tergantung keinginan eksportir.
Advising bank atau negotiating bank menegosiasi wesel yang diajukan oleh eksportir.
Dokumen-dokumen pengapalan dikirim oleh negotiating bank kepada issuing bank untuk mendapat ganti pembayaran (reimbursement).
Issuing bank akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut dan disesuaikan dengan syarat-syarat yang tercantum pada L/C dan apabila telah sesuai maka issuing bank meminta importir melakukan pembayaran yang telah tertulis pada L/C. Pembayaran dilakukan pada saat pengajuan dokumen (at sight) atau berjangka (usance).
Importir membayar dan meminta issuing bank untuk mendebet rekeningnya pada bank tersebut.
Kemudian issuing bank akan mereimburse negotiating bank dengan mengkredit rekening negotiating bank pada issuing bank atau pihak ketiga yang telah disepakati.
Jawaban:
Penjelasan:
Tahap-tahap Proses Transaksi Export Dan Import
Proses tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
Importir mengajukan permohonan kepada bank pembuka L/C (issuing/opening bank) untuk membuka L/C yang ditujukan kepada eksportir.
Bank pembuka L/C yang bersangkutan harus membuka L/C tersebut kepada bank koresponden di tempat eksportir (advising bank).
Advising bank meneruskan L/C tersebut kepada eksportir.
Eksportir menyiapkan dan mengapalkan barang-barang yang akan dikirim ke importir.
Setelah pemuatan barang-barang di kapal, eksportir menerima dokumen pengapalan barang (B/L) dari maskapai pelayan.
Dokumen-dokumen pengapalan serta wesel kemudian diserahkan oleh eksportir kepada advising bank yang meminta bertindak sebagai negotiating bank. Pihak dari bank lain diperbolehkan untuk menjadi negotiating dari bank ini, tergantung keinginan eksportir.
Advising bank atau negotiating bank menegosiasi wesel yang diajukan oleh eksportir.
Dokumen-dokumen pengapalan dikirim oleh negotiating bank kepada issuing bank untuk mendapat ganti pembayaran (reimbursement).
Issuing bank akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut dan disesuaikan dengan syarat-syarat yang tercantum pada L/C dan apabila telah sesuai maka issuing bank meminta importir melakukan pembayaran yang telah tertulis pada L/C. Pembayaran dilakukan pada saat pengajuan dokumen (at sight) atau berjangka (usance).
Importir membayar dan meminta issuing bank untuk mendebet rekeningnya pada bank tersebut.
Kemudian issuing bank akan mereimburse negotiating bank dengan mengkredit rekening negotiating bank pada issuing bank atau pihak ketiga yang telah disepakati.