Dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945, yaitu dasar yang berguna untuk menopang segala kehidupan masyarakat Indonesia di berbagai bidang.
Ibarat sebuah rumah, apabila dibangun dibawah pondasi yang kurang kuat atau bahkan tidak memiliki pondasi, sudah dipastikan rumah itu mudah hancur dan rusak.
Sama seperti sebuah Negara, sebuah Dasar Negara berguna untuk menjadi pondasi dasar dalam pembentukan Negara Indonesia. Andaikata hingga saat ini Indonesia belum memiliki dasar negara, otomatis sebuah nama Indonesia tidak akan bertahan hingga saat ini.
Hal ini dikarenakan Dasar Negara berguna sebagai pondasi dasar negara, cita – cita bangsa, serta sebagai pedoman hidup seluruh masyarakat Indonesia di berbagai bidang agar keharmonisan, kerukunan, serta kesejahteraan dapat selalu terjaga.
Dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945, yaitu dasar yang berguna untuk menopang segala kehidupan masyarakat Indonesia di berbagai bidang.
Ibarat sebuah rumah, apabila dibangun dibawah pondasi yang kurang kuat atau bahkan tidak memiliki pondasi, sudah dipastikan rumah itu mudah hancur dan rusak.
Sama seperti sebuah Negara, sebuah Dasar Negara berguna untuk menjadi pondasi dasar dalam pembentukan Negara Indonesia. Andaikata hingga saat ini Indonesia belum memiliki dasar negara, otomatis sebuah nama Indonesia tidak akan bertahan hingga saat ini.
Hal ini dikarenakan Dasar Negara berguna sebagai pondasi dasar negara, cita – cita bangsa, serta sebagai pedoman hidup seluruh masyarakat Indonesia di berbagai bidang agar keharmonisan, kerukunan, serta kesejahteraan dapat selalu terjaga.
MAAF KALAU SALAH
SEMOGA SANGAT MEMBANTU :)