Jelaskan akibat penbatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat . . . ......pless jwbkn besok d kumpul !
Ratih090 Dengan demikian jelaslah bahwa hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum telah mendapat jaminan kebebasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, sehingga tidak dibenarkan melakukan pembatasan mengemukakan pendapat. Pembatasan kemerdekaan berpendapat akan menimbulkan akibat berikut ini: Munculnya sikap acuh tak acuh masyarakat terhadap perkembangan demokrasi.Munculnya kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah karena merasa dikebiri, dibodohi, dan dipasung hak-haknya,Terbentuknya tirani penguasa yang menghambat terciptanya pemerintahan yang jujur, adil dan demokratis.Terbatasnya arus informasi dalam masyarakat.Mengancam stabilitas politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Munculnya sikap acuh tak acuh masyarakat terhadap perkembangan demokrasi.Munculnya kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah karena merasa dikebiri, dibodohi, dan dipasung hak-haknya,Terbentuknya tirani penguasa yang menghambat terciptanya pemerintahan yang jujur, adil dan demokratis.Terbatasnya arus informasi dalam masyarakat.Mengancam stabilitas politik, ekonomi, sosial dan budaya.