sinarfakhriya1
Norma Agama: 1) Larangan untuk melukai dan membunuh (semua ajaran agama).2) Dilarang untuk mencuri, berzina, mabuk-mabukan, berkata kotor Norma Kesusilaan: 1) Selalu bersikap dan bertingkah laku jujur.2) Tidak memfitnah orang lain. Norma Kesopanan: 1) Jangan menyela orang bicara.2) Jangan makan sambil bicara. Norma Hukum: 1) Dilarang membunuh atau menghilangkannya orang lain karena bertentangan dan melanggar Pasal 338 KUHP.2) Dilarang mengganggu ketertiban umum.
norma hukum, contoh : larangan mencuri
norma asusila, contoh : larangan penindasaan
Norma Kesusilaan: 1) Selalu bersikap dan bertingkah laku jujur.2) Tidak memfitnah orang lain.
Norma Kesopanan: 1) Jangan menyela orang bicara.2) Jangan makan sambil bicara.
Norma Hukum: 1) Dilarang membunuh atau menghilangkannya orang lain karena bertentangan dan melanggar Pasal 338 KUHP.2) Dilarang mengganggu ketertiban umum.