NurFadilah1. Kedaulatan Tuhan (raja dianggap sebagai wakil dari tuhan) 2. Kedaulatan Raja (merupakan lanjutan dari kedaulatan tuhan, kekuasaan raja bersifat mutlak) 3. Kedaulatan Hukum (kekuasaan tertinggi teletak pada hukum) 4. Kedaulatan Rakyat (kedaulatan tertinggi ada pada rakyat)
1 votes Thanks 7
putrimelinda11. Kedaulatan Tuhan Menurut teori ini, kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan kepada raja atau penguasa. Karena kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa, maka seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan (titisan dewa). Segala peraturan yang dijalankan oleh penguasa bersumber dari Tuhan, oleh sebab itu rakyat harus patuh dan tunduk kepada perintah penguasa. Penganut paham ini adalah Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stahl. Teori kedaulatan Tuhan pernah diterapkan di Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda, dan Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika. b. Kedaulatan Raja Kedaulatan suatu negara terletak di tangan raja, karena raja merupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja harus mempunyai kekuasaanyang kuat dan tidakterbatas sehingga rakyat harus re1a menyerahkan hak-haknya dan kekuasaannya kepada raja. Tokoh-tokoh yang mempunyai paham kedaulatan raja adalah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel. teori ini pernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zaman modern model kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di dunia, karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang tidak terbatas (absolut), sewenang-wenang dan otoriter. c. Kedaulatan Negara Berdasarkan teori ini kekuasaan pemerintahan bersumber dari kedaulatan negara. Karena sumber kedaulatan dari negara, maka negara dianggap memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan itu diserahkan kepada raja atas nama negara. Negara berhak untuk membuat aturan hukum, oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk kerada hukum. Penganut teori kedaulatan negara adalah George Jellinek dan Paul Laband. Teori kedaulatan ini pernah diberlakukan Rusia pada masa kekuasaan Tsar dan Jerman pada masa Hitler, serta Italia pada saat Mussolini berkuasa. d. Kedaulatan Hukum Menurut teori ini kekuasaan hukum (rechts souvereiniteit) merupakan kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber pada rasa keadilan pan kesadaran hukum. Berdasarkan teori ini suatu negara diharapkan menjadi negara hukum, artinya semua tindakan penyelenggara negara dan rakyat harus berdasarkan hukum yang berlaku. Penganut tecri ini adalah H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg. Sebagian besar negara-negara di Eropa dan Amerika menggunakan tecri kedaulatan hukum. e . Kedaulatan Rakyat Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak social. Penguasa negara dipilih dan ditentukan atas kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan. Demikian pula sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat dapat mengganti penguasa tersebut dengan penguasa yang baru.
2. Kedaulatan Raja (merupakan lanjutan dari kedaulatan tuhan, kekuasaan raja bersifat mutlak)
3. Kedaulatan Hukum (kekuasaan tertinggi teletak pada hukum)
4. Kedaulatan Rakyat (kedaulatan tertinggi ada pada rakyat)
Menurut teori ini, kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan kepada
raja atau penguasa. Karena kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri
raja atau penguasa, maka seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan
atau wakil Tuhan (titisan dewa). Segala peraturan yang dijalankan oleh
penguasa bersumber dari Tuhan, oleh sebab itu rakyat harus patuh dan
tunduk kepada perintah penguasa. Penganut paham ini adalah Agustinus,
Thomas Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stahl. Teori kedaulatan Tuhan
pernah diterapkan di Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda,
dan Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika.
b. Kedaulatan Raja
Kedaulatan suatu negara terletak di tangan raja, karena raja
merupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan.
Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja harus mempunyai kekuasaanyang kuat dan
tidakterbatas sehingga rakyat harus re1a menyerahkan
hak-haknya dan kekuasaannya kepada raja.
Tokoh-tokoh yang mempunyai paham kedaulatan raja adalah Niccolo
Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel. teori ini
pernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zaman
modern model kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di dunia,
karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang tidak
terbatas (absolut), sewenang-wenang dan otoriter.
c. Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini kekuasaan pemerintahan bersumber dari
kedaulatan negara. Karena sumber kedaulatan dari negara, maka negara
dianggap memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan itu
diserahkan kepada raja atas nama negara. Negara berhak untuk membuat
aturan hukum, oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk kerada hukum.
Penganut teori kedaulatan negara adalah George Jellinek dan Paul
Laband. Teori kedaulatan ini pernah diberlakukan Rusia pada masa
kekuasaan Tsar dan Jerman pada masa Hitler, serta Italia pada saat
Mussolini berkuasa.
d. Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini kekuasaan hukum (rechts souvereiniteit)
merupakan kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber pada
hukum, sedangkan hukum bersumber pada rasa keadilan pan kesadaran
hukum. Berdasarkan teori ini suatu negara diharapkan menjadi negara
hukum, artinya semua tindakan penyelenggara negara dan rakyat harus
berdasarkan hukum yang berlaku. Penganut tecri ini adalah H. Krabbe,
Immanuel Kant, dan Kranenburg. Sebagian besar negara-negara di
Eropa dan Amerika menggunakan tecri kedaulatan hukum.
e . Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi
berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada
penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang
disebut kontrak social. Penguasa negara dipilih dan ditentukan atas
kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan.
Demikian pula sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan
melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan
aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin hak-hak
rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat dapat
mengganti penguasa tersebut dengan penguasa yang baru.