Jelaskan 3wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan sesuai uud negara republik indonesia tahun 1945
NikitaP11
3 wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan sesuai uud negara republik indonesia tahun 1945 adalah memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1), Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1), Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2). Maaf kalau salah