Jelaskan 3 upaya yang dilakukan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menertibkan Tuna Karya dan Tuna Wisma !
yunus5- Proyek Subsidi pekerjaan ( masyarakat yang masih belum mendapat pekerjaan, mendapat subsidi biaya hidup dari pemerintah kota, dan dipekerjakan secara sukarela di bidang yg sesuai dengan kompetensinya sampai dengan ada lowongan kerja yg sesuai dgn kemampuannya yg disediakan pemerintah. Setelah dia bekerja maka ia wajib mengembalikan subsidi tersebut dengan pajak penghasilan, dan dan itu akan berputar untuk pengangguran yang lain dan begitu seterusnya) -dalam memberantas tuna wisma dan tuna karya...pemerintah telAH MENERAPkan metode baru yang ku rassa sangat bermanfaat dan tegas seperti Pemda DKI lewat Dinas Sosial DKI Jakarta telah menertibkan empat pengendara mobil yang kedapatan memberi sedekah di lampu merah, akhir pekan kemarin. Keempat warga tadi, didenda Rp150 ribu – Rp300 ribu.
-Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp20 juta., ,,
-dalam memberantas tuna wisma dan tuna karya...pemerintah telAH MENERAPkan metode baru yang ku rassa sangat bermanfaat dan tegas seperti Pemda DKI lewat Dinas Sosial DKI Jakarta telah menertibkan empat pengendara mobil yang kedapatan memberi sedekah di lampu merah, akhir pekan kemarin. Keempat warga tadi, didenda Rp150 ribu – Rp300 ribu.
-Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp20 juta., ,,